Sahabat Onlineku,
Selamat datang kembali di platform kami yang selalu memberikan informasi terkini seputar perpajakan dan keuangan. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas perbedaan PPh 21 dan PPh 26. Kamu pasti pernah mendengar kedua istilah ini, tapi tahukah kamu apa bedanya? Yuk, simak penjelasan di bawah ini!
1. Pengertian PPh 21 dan PPh 26
Sebelum masuk ke perbedaannya, penting untuk memahami pengertian dari kedua PPh ini. PPh 21 merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 21, sedangkan PPh 26 adalah Pajak Penghasilan Pasal 26. PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja atau biasa disebut sebagai pegawai. Sementara itu, PPh 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari sewa, penghasilan dari jasa yang bersifat profesional, dan penghasilan dari hadiah atau penghargaan yang diberikan oleh pihak yang bukan pemberi kerja. Jadi, intinya PPh 21 berkaitan dengan pegawai, sedangkan PPh 26 berkaitan dengan penghasilan selain dari pekerjaan sebagai pegawai.
2. Objek Pajak
Perbedaan selanjutnya terletak pada objek pajak yang menjadi dasar pengenaan PPh 21 dan PPh 26. Untuk PPh 21, objek pajaknya adalah penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai, termasuk tunjangan, bonus, dan fasilitas lainnya. Sementara itu, PPh 26 memiliki objek pajak yang berbeda-beda, tergantung pada jenis penghasilannya. Misalnya, objek pajak PPh 26 pada penghasilan sewa adalah jumlah sewa yang diterima, sedangkan pada penghasilan jasa profesional, objek pajaknya adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya yang diperoleh secara langsung untuk keperluan usaha yang menghasilkan penghasilan tersebut.
3. Tarif Pajak
Tarif pajak juga menjadi perbedaan yang signifikan antara PPh 21 dan PPh 26. PPh 21 memiliki tarif pajak progresif, yang berarti tarifnya akan bertambah seiring dengan meningkatnya penghasilan. Tarif pajak PPh 21 berkisar antara 5% hingga 30%, tergantung pada besarnya penghasilan. Sedangkan PPh 26 memiliki tarif pajak final, yang artinya tarifnya sudah tetap dan tidak berubah. Tarif pajak PPh 26 adalah 15% yang dikenakan atas objek pajaknya. Tarif ini pun berlaku universal tanpa memperhatikan jumlah penghasilan.
4. Waktu Pelaporan dan Pembayaran
Selanjutnya, perbedaan terdapat pada waktu pelaporan dan pembayaran kedua jenis pajak ini. Untuk PPh 21, pelaporan dan pembayaran dilakukan secara bulanan dan harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan PPh 26 memiliki periode pelaporan dan pembayaran yang berbeda tergantung pada jenis penghasilan yang dikenai pajak. Sebagai contoh, PPh 26 atas penghasilan sewa dan jasa profesional dilaporkan secara bulanan seperti PPh 21, namun ada juga yang dilaporkan secara tahunan.
5. Sanksi Pajak
Perbedaan lainnya adalah sanksi pajak yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran dalam membayar atau melaporkan PPh 21 dan PPh 26. Sanksi PPh 21 lebih berfokus pada pihak perusahaan atau pemberi kerja, seperti sanksi administrasi bagi pemberi kerja yang tidak melaporkan, menyetor, atau salah menyebutkan pajak yang terutang. Pada PPh 26, sanksi pajak lebih dikenakan pada pihak penerima penghasilan, seperti penalti jika tidak melaporkan atau membayar pajak tepat waktu.
6. Perlakuan atas Pemotongan PPh
Kedua PPh ini juga memiliki perbedaan dalam hal pemotongan PPh. PPh 21 harus dipotong dan dipungut oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai. Pemotongan ini dilakukan berdasarkan tarif yang berlaku pada penghasilan, untuk kemudian disetor ke kas negara. Sementara itu, PPh 26 dapat dipotong secara final oleh pihak penyewa atau pemberi penghasilan lainnya tanpa perlu dilaporkan, dengan syarat tarif pajak 26% diterapkan dan sudah termasuk dalam jumlah penghasilan yang dibayarkan.
7. Dasar Hukum
Perbedaan terakhir terdapat pada dasar hukumnya. PPh 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sedangkan PPh 26 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.03/2019 tentang Penghasilan Dari Negara Atau Badan Usaha Dalam Bentuk Pembayaran Atas Jasa, Bermula, dan Hadiah.
PPh 21 | PPh 26 | |
---|---|---|
Objek Pajak | Penghasilan pegawai | Sewa, jasa profesional, hadiah/penghargaan |
Tarif Pajak | Progresif (5-30%) | Final (15%) |
Waktu Pelaporan dan Pembayaran | Bulanan (tanggal 20 bulan berikutnya) | Varies (tergantung jenis penghasilan) |
Sanksi Pajak | Pada pemberi kerja | Pada penerima penghasilan |
Perlakuan atas Pemotongan PPh | Dipotong oleh pemberi kerja | Dipotong oleh penyewa/pemberi penghasilan |
Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2021 |
FAQ tentang Perbedaan PPh 21 dan 26
1. Apakah tarif pajak PPh 21 bisa berubah?
Tidak, tarif pajak PPh 21 bersifat progresif dan tidak berubah.
2. Apakah PPh 26 hanya berlaku untuk penghasilan sewa?
Tidak, PPh 26 juga berlaku untuk penghasilan dari jasa profesional dan hadiah/penghargaan.
3. Bagaimana cara melaporkan PPh 21?
PPh 21 dilaporkan secara bulanan melalui formulir SPT Masa PPh 21.
4. Apakah PPh 26 mempengaruhi tarif pajak PPh 21?
Tidak, PPh 26 memiliki tarif pajak final yang berbeda dengan tarif pajak PPh 21.
5. Bagaimana jika tidak membayar atau melaporkan PPh 21 tepat waktu?
Akan dikenakan sanksi administrasi berupa penalti sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Berapa persen tarif pajak PPh 26?
Tarif pajak PPh 26 adalah 15% dari objek pajak yang dikenai.
7. Apakah PPh 21 dan PPh 26 berlaku untuk semua jenis penghasilan?
Tidak, PPh 21 berlaku untuk penghasilan pegawai, sedangkan PPh 26 berlaku untuk penghasilan selain dari pekerjaan sebagai pegawai.
Kesimpulan
Dalam penjelasan di atas, kita telah mempelajari perbedaan antara PPh 21 dan PPh 26. PPh 21 dikenakan pada penghasilan pegawai dan memiliki tarif pajak progresif, sedangkan PPh 26 dikenakan pada penghasilan sewa, jasa profesional, dan hadiah/penghargaan serta memiliki tarif pajak final. Perbedaan lainnya terletak pada objek pajak, waktu pelaporan dan pembayaran, sanksi pajak, perlakuan pemotongan PPh, dan dasar hukumnya.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai peraturan perpajakan terkait PPh 21 dan PPh 26, disarankan untuk mengonsultasikan dengan ahli perpajakan atau membaca petunjuk pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tetap patuhi kewajiban perpajakan dan pastikan melaporkan serta membayar pajak tepat waktu. Bersama-sama kita dapat membangun kepatuhan perpajakan yang baik dan ikut berkontribusi bagi pembangunan negara.
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan dapat membantu Sahabat Onlineku dalam memahami perbedaan PPh 21 dan PPh 26. Jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami. Terima kasih telah menyempatkan waktu untuk membaca artikel ini. Salam perpajakan!
Disclaimer: Artikel ini hanya bersifat informasi dan bukan merupakan nasihat perpajakan. Untuk kepastian dalam mengenai perpajakan, disarankan untuk mengkonsultasikan dengan ahli perpajakan atau lembaga terkait.